IFSH adalah perusahaan BEI berdasarkan Undang-Undang No.41 tanggal 9 Juni 1971 yang dibuat di depan Abdul Latif, Notaris di Jakarta (Undang-undang Pendirian) dan telah memiliki Nomor Pejabat Perusahaan No. 8120214190863 tanggal 8 November 2018 yang diterbitkan oleh Institut Pengajuan Single Online.
PT BSI (PT Bintang Smelter Indonesia) Act N0. 12 tanggal 16 Mei 2013 dibuat di hadapan Notaris Hamidah. S. Aktif dalam bisnis penambangan nikel yaitu pemrosesan dan produk olahan atau pemurnian bijih nikel. Demikian juga pada tahun 2013, berdasarkan Akta Notaris No.05.
Perusahaan mengajukan izin usaha pertambangan pada tahun Kuasa Eksplorasi Penambangan / Eksplorasi KP No.2249 tahun 2009 yang ditingkatkan 2 (dua) tahun kemudian menjadi Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi No.1321 tahun 2010.
Mendapat kuota ekspor ±3.600.000 MT dan mulai melakukan pembangunan smelter melalui pendirian anak perusahaan PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) dengan kapasitas produksi 80.000 ton Nickel Pig Iron (NPI).
Tahun 2015, Perseroan hanya melakukan penjualan domestik karena kebijakan pemerintah yang memberhentikan kegiatan ekspor barang mentah dan mewajibkan untuk membangun smelter untuk mendapat kuotae kspor. Tahun 2017, Perseroan kembali mendapatkan kuota ekspor 992.000 MT.