Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan berdasarkan Keputusan Presiden Direktur dan atas persetujuan Dewan Komisaris, Perseroan telah mengangkat Ibu Cameilia Fransisca Widyasari sebagai Kepala Unit Audit Internal dan Ibu Sesty Ferica Purba sebagai Anggota Unit Audit Internal, untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya.
Kepala Unit Audit Internal : Camelia Fransisca
Warga Negara Indonesia, usia 39 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 25 September 2019.
Pengalaman Kerja:
Anggota Unit Audit Internal : Sesty Ferica Purba
Warga Negara Indonesia, usia 32 tahun. Beliau diangkat sebagai anggota Unit Audit Internal sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Piagam Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan Direksi dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris tertanggal 29 Maret 2019.
Klik disini untuk mendownload Piagam Unit Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal