ifishdeco-db.com

>

Tata Kelola Perusahaan

>

Unit Audit Internal

Tata Kelola Perusahaan

Unit Audit Internal

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan berdasarkan Keputusan Presiden Direktur dan atas persetujuan Dewan Komisaris, Perseroan telah mengangkat Ibu Cameilia Fransisca Widyasari sebagai Kepala Unit Audit Internal dan Ibu Sesty Ferica Purba sebagai Anggota Unit Audit Internal, untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya.

Kepala Unit Audit Internal : Camelia Fransisca
Warga Negara Indonesia, usia 39 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 25 September 2019.
Pengalaman Kerja:

  • 2001-2004: Tax & Accounting Staff di PT United Media
  • 2004-2010: Accounting & Tax Senior Supervisor di Kota Bukit Indah Group
  • 2010-2019: Accounting & Tax Manager di PT Tri Lintas Okitse Indonesia
  • 2019-saat ini: Kepala Unit Audit Internal PT Ifishdeco Tbk
    Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti Jakarta.

Anggota Unit Audit Internal : Sesty Ferica Purba
Warga Negara Indonesia, usia 32 tahun. Beliau diangkat sebagai anggota Unit Audit Internal sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:

  • 2010-2011: Assistant Lecturer di Universitas Trisakti Jakarta
  • 2011: Internal Auditor di PT Catur Sentosa
  • 2012-2014: Senior Auditor di KAP. Gani Sigiro Handayani
  • 2015-2018: Accounting Coal Supervisor di PT Petro Energy Group
  • 2018-2019: Financial Analyst & Budgeting Section Head; Consolidation & Accounting Strategy Section Head di PT Petro Energy Group
  • 2019-2020: Accounting & Risk Management Section Head di PT Dhinakara Esa Negeri
  • 2020: Finance Section Head di PT Dhinakara Esa Negeri
  • 2022: Financial Controller di PT Ifishdeco Tbk
  • 2022-saat ini: Anggota Unit Audit Internal di PT Ifishdeco Tbk
    Beliau memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas Trisakti Jakarta dan Sarjana jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti Jakarta.

Piagam Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan Direksi dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris tertanggal 29 Maret 2019.

Klik disini untuk mendownload Piagam Unit Audit Internal

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Hubungi Kami,
Tim Kami Akan Membantu Anda