Sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG), PT Ifishdeco Tbk (“Perusahaan”) telah menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (“Board Manual”). Board Manual berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pedoman ini juga berperan sebagai pelengkap terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang mengatur pasar modal, serta Anggaran Dasar yang mengatur prosedur operasional Dewan Komisaris dan Direksi.
Sebagai organ utama dalam Perusahaan, dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip itikad baik, tanggung jawab penuh, dan akuntabilitas, dimana mereka akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tersebut kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepada pemangku kepentingan.