PT IFISHDECO TBK (Ticker: IFSH.JK) adalah pemain utama di sektor mineral penting yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan ini berkantor pusat di Lantai 42 Gedung Sahid Sudirman Center, yang terletak di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Indonesia, dengan kantor cabang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Didirikan pada tanggal 9 Juni 1971, IFSH awalnya bergerak di bidang industri perikanan berdasarkan UU No. 41, sebagaimana diaktakan oleh Notaris Abdul Latif di Jakarta. Pada tahun 1989, perusahaan memperluas kegiatan bisnisnya untuk mencakup perkebunan agribisnis di bawah UU No. 34, yang didirikan oleh Notaris Mochtar Apan, S.H. IFSH pada awalnya berfokus pada penanaman pohon jambu mete untuk produksi kacang, tetapi menghadapi tantangan dengan hasil yang tidak konsisten. Antara tahun 2005 dan 2008, perusahaan melakukan survei topografi dan uji tanah untuk meningkatkan area perkebunan jambu mete, yang pada akhirnya menemukan bahwa tanah tersebut kaya akan mineral nikel (Ni) dan besi (Fe).
Penemuan ini mendorong IFSH untuk merevisi strategi bisnisnya dan mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nikel pada tahun 2008. Pada tahun 2010, perusahaan meningkatkan izin ini menjadi IUP Operasi/Produksi, yang memungkinkan perusahaan untuk memulai produksi dan penjualan bijih nikel pada tahun 2011.
Saat ini, IFSH dikenal sebagai perusahaan mineral penting yang memiliki konsesi di bidang nikel dan silika. IFSH memproduksi dan menjual produk bijih mentah kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan pertambangan, termasuk eksplorasi, pengembangan infrastruktur, produksi, transportasi, perdagangan, dan penjualan produk bijih nikel dan silika.
Selain itu, anak perusahaan IFSH, PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), bertanggung jawab atas pemrosesan, pengangkutan, dan penjualan Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel Alloy (FeNi).