IFSH didirikan pada tanggal 9 Juni 1971 di bidang perikanan berdasarkan Akta Perusahaan No.41, yang didirikan oleh Abdul Latif, Notaris di Jakarta.
Pada tahun 1989, perusahaan memasukkan bidang agribisnis perkebunan ke dalam kegiatan usahanya berdasarkan Akta Perusahaan No. 34, yang dibuat oleh Mochtar Apan, S.H, Notaris di Jakarta. Sejak saat itu, perusahaan mencoba mengembangkan perkebunan agribisnis dengan menanam pohon jambu mete untuk menghasilkan kacang mete untuk diproses, namun perusahaan tidak berhasil dengan hasil yang tidak konsisten.
Lahan konsesi IFSH terletak di Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Total luas lahan yang dimiliki IFSH adalah 2.580 Hektar dan IUP Operasi/Produksi atau Izin Usaha Pertambangan untuk Operasi dan Produksi untuk 800 Hektar.
SBM didirikan berdasarkan akta Notaris No. 14 tanggal 30 Maret 2007 dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menkumham No: AHU-41523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 16 Agustus 2011.
Pada tahun 2022, PTIfishdecoTbk. membeli sejumlah saham SBM. Pada tanggal 30 Juni 2024, kepemilikan saham PT Ifishdeco Tbk. adalah sebesar Rp900.000.000 sebanyak 900 lembar saham atau 90,00% dari modal disetor.
Modal Dasar: Rp2.000.000.000.
Modal Disetor: Rp1.000.000.000.
PJM didirikan berdasarkan akta Notaris No. 17 tanggal 24 Maret 2007 dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham No: W25-00044HT.01.01-TH.2007 tanggal 25 Juni 2007.
Pada tahun 2022, PT Ifishdeco Tbk. melakukan pembelian sejumlah saham PJM dan meningkatkan modal disetor PJM pada tahun tersebut. Dengan demikian, pada tanggal 30 Juni 2024, kepemilikan saham PT Ifishdeco Tbk. menjadi sebesar Rp64.900.000.000 untuk 129.800 lembar saham atau 90,00% dari modal disetor.
Modal Dasar: Rp100.000.000.000.
Modal Disetor: Rp72.111.000.000.