ifishdeco-db.com

>

Tata Kelola Perusahaan

>

Komite

>

Komite Nominasi & Remunerasi

Tata Kelola Perusahaan

Komite Nominasi & Remunerasi

Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Sesuai POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa fungsi nominasi dan remunerasi dapat dijalankan oleh Dewan Komisaris. Maka, fungsi ini dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanpa membentuk suatu komite secara khusus karena Dewan Komisaris menilai pentingnya fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Kebijakan Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris selaku pelaksana fungsi remunerasi dan nominasi Perseroan untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan mempertimbangkan indikator penetapan remunerasi, diantaranya adalah:
1. Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan RUPS berdasarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dan standar gaji profesional di industri sejenis. Struktur remunerasi Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya.
2. Remunerasi bagi Direksi ditetapkan dan ditelaah oleh Dewan Komisaris serta mengacu pada keputusan RUPS Perseroan. Besaran remunerasi masing-masing anggota Direksi ditentukan dengan mempertimbangkan kinerja dan pencapaian target individu, kinerja dan kondisi keuangan Perseroan, standar gaji profesional pada sektor industri dan/ atau skala usaha sejenis, serta faktor-faktor lain yang relevan.

Hubungi Kami