Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, PT Ifishdeco Tbk (“Perusahaan”) sebagai perusahaan pertambangan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan dokumen penting dalam menilai dan mengidentifikasi dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan tambang antara lain meliputi kegiatan eksplorasi, pengoperasian penambangan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Perusahaan berkomitmen akan memperhatikan dan memitigasi dampak terhadap lingkungan sebagaimana dalam dokumen AMDAL, yang mencakup Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL dan RPL) melalui kegiatan pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-penambangan, dengan memperhatikan aspek geofisika, keanekaragaman hayati, sosial ekonomi, dan budaya.
Perusahaan senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi dampak jangka panjang dari kegiatan pertambangan dengan melibatkan masyarakat lokal, pemerintah pusat dan daerah, dan instansi terkait lainnya.
Upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan, antara lain:
1. Pengelolaan dan pemantauan kesuburan tanah, reklamasi, dan keanekaragaman hayati.
Pelaksanaan pemantauan kesuburan tanah dilaksanakan sesuai rencana pemantauan lingkungan (RPL). Pengambilan contoh tanah dilakukan sendiri oleh Perusahaan pada titik pantau yang sudah ditentukan dengan Teknik pengeboran menggunakan bor tangan atau cangkul dengan kedalaman 10cm sampai dengan 20cm dan 20cm sampai dengan 40cm. Adapun parameter yang akan dipantau adalah kandungan pH tanah (H2O), pH (KCL), C-organik, P tersedia, Ka, Na, Ca, Mg, tekstur dan erosi.
2. Pemantauan kualitas Udara.
Pemantauan kualitas udara dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 6 bulan sesuai regulasi yang berlaku. Pengambilan sample untuk menganalisa gas dilakukan dengan teknik impinger menggunakan alat penghisap gas (gas sampler) dan kemudian dianalisa dengan metode kolorimetri. Sedangkan pemantauan debu dilakukan menggunakan alat penghisap debu (high volume air sampler) dan kemudian dianalisa dengan metode gravimetri.
3. Pemantauan kebisingan dan getaran.
Pemantauan terhadap aktivitas alat berat untuk mengetahui tingkat kebisingan yang ditimbulkan akibat pengupasan dan pemindahan tanah puncuk, penggalian dan pemindahan tanah penutup dan penggalian bijih nikel agar tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan. Parameter baku mutu yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/1996 tentang baku tempat kebisingan sebesar 70 dbA di kawasan industri dan 55 dbA di kawasan pemukiman. Pemantauan terhadap kestabilan lereng dan peningkatan erosi tanah pada lahan terbuka senantiasa dilakukan secara rutin selama kegiatan penambangan berlangsung.
4. Pengelolaan dan pemantauan kualitas air.
Pemantauan kualitas air pada kolam-kolam sedimen maupun pada sungai-sungai dilakukan pada penyampaian laporan RPL dan RKL setiap 6 (enam) bulan. Parameter yang dipantau disesuaikan dengan komponen lingkungan yaitu antara lain: keasaman (pH), Oksigen terlarut (DO), Turbidity, Alkalinity, suhu dan warna.
5. Pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah B3.
Perseroan telah memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sebelum dikirimkan ke pihak ketiga. TPS berada pada area workshop dengan luas area 0,5 Hektar (Ha) dengan bangunan yang terbagi untuk jenis limbah yang dipisahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Area konsesi Perseroan tidak berada di wilayah konservasi alam. Namun kegiatan penambangan tetap berdampak dan risiko menurunnya keanekaragaman vegetasi alami dan tanaman budidaya masyarakat. Oleh karena itu, Perusahaan senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keanekaragaman hayati, melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Beberapa lahan telah dibentuk menjadi kolam untuk mengembalikan habitat flora air, reklamasi lahan melalui revegetasi berupa jambu mete, mahoni, akasia, kayu santan dan sejenisnya.
Perusahaan berkomitmen untuk mendukung aspek sosial, ekonomi, dan budaya terutama untuk masyarakat lokal yang terdampak dari kegiatan usaha Perusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, memberikan kesempatan kerja di Perusahaan, membangun infrastruktur tempat ibadah dan sekolah-sekolah, memberikan bantuan dana sosial dan pendidikan, serta mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat. Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan karyawan akibat kegiatan penambangan Perusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain pengelolaan dan pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, memberikan bantuan dana untuk mendukung kesehatan masyarakat, regular check up kesehatan karyawan Perusahaan, dan sosialisasi pola hidup sehat.
Hasil pemantauan dilaporkan secara berkala kepada instansi terkait, sehingga dampak kesehatan masyarakat di lokasi kegiatan dapat selalu dikelola.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, PT Ifishdeco Tbk (“Perusahaan”) telah menyusun rencana reklamasi vegetasi dan dilaporkan secara berkala. Kegiatan reklamasi dilakukan jika ada lahan yang telah dilakukan penambangan dan sudah tidak dimanfaatkan secara aktif.
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan peruntukan dan luas lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Reklamasi yang telah mendapat persetujuan pemerintah. Penempatan jaminan reklamasi juga telah dilakukan Perusahaan sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melaksanakan reklamasi. Jenis vegetasi pada kegiatan reklamasi telah disesuaikan dengan unsur kondisi tanah, air, dan Udara.
PT Ifishdeco Tbk (“Perusahaan”) telah menempatkan jaminan pascatambang sebagai bentuk komitmen dalam rangka pelaksanaan program pascatambang. Hal ini mengacu pada dokumen rencana pascatambang Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik.
Terkait dengan lahan pascatambang, wilayah Perusahaan direncanakan untuk dikembalikan ke Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dengan komoditi berupa perkebunan jambu mente diselingi dengan penanaman tanaman produktif sesuai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat, serta kegiatan revegatasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Perusahaan juga akan melakukan program pengembangan masyarakat yang memiliki nilai ekonomis dan sosial bagi masyarakat sekitar, yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara berkesinambungan.