ifishdeco-db.com

>

Tata Kelola Perusahaan

>

Komite

>

Komite Audit

Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit

Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut sebagai “POJK 55/2015”), Perseroan membentuk Komite Audit.

Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris.

Sesuai dengan POJK 55/2015, masa jabatan Komite Audit sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya.

Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Audit : Hongisisilia
Profil Ibu Hongisisilia dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lainnya.

Anggota Komite Audit : Maria Tri Wulandari
Warga Negara Indonesia, usia 40 tahun. Menjabat diangkat sebagai anggota Komite Audit sejak 18 Juni 2019.
Pengalaman kerja :

  • 2000-2008: Asisten bagian Fruit & Vegetable di PT Supra Boga Lestari;
  • 2008-2012: Kepala Administrasi di PT Karya Jaya Prima Utama;
  • 2012-2018: Staf Keuangan di PT Bintang Fajar Sejahtera.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Jakarta pada tahun 2008.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lainnya.

Piagam Komite Audit :
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan Dewan Komisaris tertanggal 29 Maret 2019.

Klik disini untuk mendownload Piagam Komite Audit

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2.  Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Hubungi Kami,
Tim Kami Akan Membantu Anda