Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut sebagai “POJK 55/2015”), Perseroan membentuk Komite Audit.
Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
Sesuai dengan POJK 55/2015, masa jabatan Komite Audit sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya.
Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Hongisisilia
Profil Ibu Hongisisilia dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lainnya.
Anggota Komite Audit : Maria Tri Wulandari
Warga Negara Indonesia, usia 40 tahun. Menjabat diangkat sebagai anggota Komite Audit sejak 18 Juni 2019.
Pengalaman kerja :
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Jakarta pada tahun 2008.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lainnya.
Piagam Komite Audit :
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan Dewan Komisaris tertanggal 29 Maret 2019.
Klik disini untuk mendownload Piagam Komite Audit
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :