GVI didirikan berdasarkan akta Notaris No. 1 tanggal 10 Oktober 2019 dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham No: AHU-0197915.AH.01.11.TH.2019 tanggal 18 Oktober 2019.
Pada tahun 2021, PT Ifishdeco Tbk. melalui entitas anak, PT Berkat Nikel Indonesia melakukan pembelian sejumlah saham GVI. Dengan demikian, pada tanggal 30 Juni 2024, kepemilikan saham PT Berkat Nikel Indonesia menjadi sebesar Rp3.250.000.000 untuk 3.250 lembar saham atau sebesar 65,00% dari modal disetor.
Modal Dasar: Rp5.000.000.000.
Modal Disetor: Rp5.000.000.000.
PT Tambang Sentosa Abadi
TSA didirikan berdasarkan akta Notaris No. 6 tanggal 17 Maret 2021 dan telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham No: AHU-0082991.AH.01.11.TH.2021 tanggal 4 Mei 2021.
Pada tahun 2023, PT Ifishdeco Tbk. melalui anak perusahaannya, PT Berkat Nikel Indonesia melakukan pembelian sejumlah saham TSA. Dengan demikian, pada tanggal 30 Juni 2024, kepemilikan saham PT Berkat Nikel Indonesia menjadi sebesar Rp31.250.000 untuk 31.250.000 lembar saham atau 50,00% dari modal disetor.