Adanya informasi bahwa pada lahan tersebut memiliki kandungan mineral.
Perusahaan mengajukan izin usaha pertambangan pada tahun Kuasa Eksplorasi Penambangan / Eksplorasi KP No.2249 tahun 2009 yang ditingkatkan 2 (dua) tahun kemudian menjadi Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi No.1321 tahun 2010.
Perusahaan memulai kegiatan produksi pada akhir 2010 dan melakukan penjualan pertama pada 2011 dengan total ± 550.000 MT.